A. PENGERTIAN KEADILAN
- Menurut Aristoteles : kelayakan dalam tindakan manusia- Menurut Plato : diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal
- Menurut Socrates : keadilan tercipta bilamana warganegara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik
- Menurut Kong Hu Cu : keadilan terjadi apabila sebagai anak, sebagai ayah, bila raja sebagai raja, telah melaksanakan kewajibannya
- Secara umum : pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban
B. KEADILAN SOSIAL
Untuk mewujudkan keadilan sosial, perlu perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3) Sikap suka memberi prtolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Komutatif
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan artinya orang itu berbuat benar. Pada hakekatnya, kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Keasadaran moral dalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curangartinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berusaha, dan dengan cara yang tidak wajar. Kecurangan membuat manusia jadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yag berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengann hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertobat atau minta maaf. Tidak hanya di bibir, tetapi juga harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi tersebut dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungan lah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu, tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Hal itu merupakn pembalasan.
0 comments:
Post a Comment