Pages

Saturday, June 5, 2010

Bella-Edward Cartoonize


I just found this one on www.twilightindo.ning.com
Very creative!


Super Junior does BONAMANA on Music Core without KyuHyun

Coming back from winning triple crown on Music Bank on June 4th, the boys of Super Junior returned on today's episode of Music Core to perform their hit track BONAMANA. Unfortunately, there were still nine from ten boys, because one of the personils, Cho KyuHyun is currently recovering from surgery of tympanitis. So the boys stepped up their talent to another level as they performed a terrific performance of Bonamana. Just watch this video:

Penegakan Hukum

1. Eksistensi dan Peran Peradilan

Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39). Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya kedaulatan negara adalah adanya pengadilan berdaulat. Entitas pengadilan sejatinya merupakan lembaga yang bertugas mencerahkan dan memberi arah perjalanan peradaban bangsa.
Penyelesaian sengketa antara rakyat dengan penguasa atau antara sesama warga yang diproses melalui peradilan yang independen harus menjadi puncak kearifan dan perekat kehesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Perbedaan pendapat dan sengketa hukum merupakan bagian dari dinamika sosial dalam negara modern. Pengadilan di Amerika Serikat telah banyak menegakkan tiang pancang pembangunan peradilan dan peradaban dengan mengeluarkan putusan-putusan yang bernilai bagi kemanusiaan. Antara lain putusan Chief Justice John Marshall (1755-1835), juga ada pututsan-putusan yang dikenal dengan kasus Mallory, Escobedo, Miranda, dll, yang terbukti memberikan kontribusi bagi tata pergaulan sosial-politik dan peradaban bangsa Amerika Serikat.

2. Sistem Peradilan Indonesia

Sebagai suatu sistem, peradilan memiliki sub sistem-sub sistem yang menunjang bekerjanya sistem peradilan yang ada. Sistem Peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju kearah pencapaian misi dari hakekat keberadaan peradilan, sebagai suatu lembaga operasionalisasi sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki prosedur hukum acara dan yurisdiksinya masing-masing. Tiap-tiap peradilan tersebut sebagai sub sistem-sub sistem dari sistem peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, memiliki kompetensi sesuai dengan domain (ranah) kompetensi keilmuan yang melekat pada predikat peradilan masing-masing.
Sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru (Blueprint) pembaharuan Mahkamah Agung RI bahwa VISI Mahkamah Agung adalah “mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.” Visi Mahkamah Agung tersebut merupakan sinar pemberi arah (moving target) bagi perjalanan lembaga peradilan kedepan. Sebagaimana dikatakan oleh Benjamin B. Tregoe et.al : vision as the framework which guides those choices that determine the nature and direction of an organization. It is what an organization want to be.
Dengan visi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung merespon perkembangan dan perubahan dalam (pembaharuan) agar dinamika lembaga peradilan dapat memenuhi tuntutan peran institusional kekuasaan kehakiman yang profesional, berintegritas dan bermartabat. Tuntutan ini menyangkut invisioning change, translating a vision into reality, yang secara sadar menyangkut SDM, kelengkapan sarana, dan evaluasi. Sebagaimana disepakati oleh dunia internasional yang dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yang diterima oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menyatakan bahwa hakekat dari fungsi penegakan hukum dalam pemeliharaan ketertiban umum dan cara melaksanakan fungsi tersebut memiliki dampak langsung terhadap mutu kehidupan manusia, sehingga : kekuasaan kehakiman sebagai penegak keadilan yang anggun, perlindungan hukum bagi segenap rakyat Indonesia yang majemuk, penghargaan dan penegakan hak asasi manusia dalam negara hukum yang demokratis dapat terwujud. Dalam upaya merealisasikan kontrol terhadap Hakim yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung, telah disusun Pedoman Perilaku Hakim akhir tahun 2006.
Proses penyusunan pedoman ini juga didahului dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke-10 (sepuluh) prinsip pedoman tersebut yaitu : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Kewibawaan kekuasaan kehakiman menuntut adanya kredibilitas personal dan integritas moral kelembagaan. Untuk itu pemberlakukan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, memerlukan adanya pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim selaku penegak hukum dan sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Negara memberi jaminan keamanan, kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas anggaran bagi Hakim, dan lembaga pengadilan. Sementara bagi Hakim sendiri, meskipun kondisi-kondisi di atas belum terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Kontrol terhadap Hakim dan aparat pengadilan merupakan kebutuhan institusional, agar dinamika organisasi peradilan berjalan melalui alur yang lurus dan menuju arah yang benar. Kontrol etika melalui Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik Hakim. Kontrol yuridis dari pihak yang berperkara melalui upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Kontrol teknik administrasi peradilan, keuangan, sarana dan prasarana melalui pengawasan internal yang melekat dan berkelanjutan. Khusus mengenai akses publik yang menyangkut administrasi peradilan, Mahkamah Agung pada bulan Maret 2007 membentuk Tim Kajian yang merancang konsep peraturan Mahkamah Agung atau yang sejenisnya, agar publik dapat mengakses putusan pengadilan dengan cepat, ketentuan mengenai biaya perkara, informasi tentang perkembangan penanganan perkara. Upaya ini, merupakan bagian dari semangat Mahakamah Agung mewujudkan transparansi administrasi peradilan dan pelaksanaan amanat UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2004.
Dalam upaya mencapai Visi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan Misi, yaitu :
Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mewujudkan Peradilan yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain;
Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat;
Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan;
Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat, dan dihormati;
Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak, dan transparan.
Dalam merealisasikan misi kelembagaannya Mahkamah Agung melakukan langkah-langkah, pilihan-pilihan, prioritas atau strategi agar pelaksanaan tugas dan peran institusi berjalan secara efektif dan efisien. Karena sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung akan selalu berhadapan dengan independensi lembaga peradilan/Mahkamah Agung, organisasi lembaga peradilan/Mahkamah Agung, sumber daya manusia pada lembaga peradilan/Mahkamah Agung, akuntabilitas, transparansi dan manajemen informasi di lembaga peradilan/Mahkamah Agung. Pengawasan serta pendisiplinan Hakim dan Hakim Agung, sumber daya keuangan dan fasilitas dan pengelolaan perubahan (pembaharuan) di Lembaga Peradilan/Mahkamah Agung.
Dalam menjalankan misinya yaitu mengayomi rakyat mendapatkan perlindungan hukum dan melayani pencari keadilan memperoleh perlakuan hukum yang adil, Mahkamah Agung secara berkelanjutan membangun institutional culture atau budaya kelembagaan sebagai penegak supremasi hukum. Budaya lembaga peradilan (Judicial Culture) akan mencerminkan citra dari tingkah laku lembaga peradilan yang efektif, efisien, jujur dan transparan serta mandiri. Sebagai pelayanan publik yang memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) intelectual capital, lembaga peradilan secara terintegrasi membangun dan membina tanggung jawab dari dalam, merespon pengaduan masyarakat secara proaktif dan menuntut agar setiap Hakim dan tenaga administratif bertanggung jawab atas misi Mahkamah Agung dalam upaya mencapai tujuan institusi sebagai penegak keadilan hukum. Dengan demikian semua personil (tenaga administratif dan Hakim) ikut memikirkan tujuan dan memberi kontribusi mereka dalam proses pelaksanaan misi kelembagaan.

3. Penegakan Hukum di Indonesia

Berbeda dengan di Amerika Serikat perjuangan mewujudkan Independence Judiciary yang memerlukan waktu 100 tahun, Negara Indonesia mewujudkan pengadilan yang lepas dari kekuasaan eksekutif terwujud pada tahun 2004 yang memunculkan peradilan satu atap. Pada umumnya penegakan hukum tidak pernah berproses di ruang hampa. Tetapi selalu terkorelasi dengan variabel-variabel lain, seperti ideologi hukum, karakter hukum formal (acara), kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Juga tidak terlepas dari ideologi penegak hukum, tersedianya fasilitas bantuan hukum serta tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem peradilan Indonesia yang berbeda dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon, membedakan pula prosedur dan dasar penentuan putusan pengadilan. Yang di Anglo Saxon melalui sistem juri dan terikat dengan asas preseden, sedangkan di Indonesia dengan sistem Majelis Hakim dan tidak terikat dengan asas preseden. Masing-masing sistem peradilan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga sebagian otoritas peradilan mempergunakan sistem campuran. Dalam kasus tertentu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan di Indonesia, sebagai upaya konstitusi dan tambahan landasan pertimbangan hukum pengadilan dari putusan perkara tertentu yang dieksaminasi dalam hal meningkatkan pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum. Secara yuridis Pasal 19 ayat (5) UU No. 4 Tahun 2004 dan pasal 30 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2004 ditegaskan adanya lembaga Dissenting Opinion yang mewajibkan pendapat Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Disamping malakukan pelatihan bagi Hakim yang bertugas menangani perkara tertentu seperti menyangkut lingkungan hidup, HAM, anak, korupsi, dan lain-lain. Mahkamah Agung juga membuat Surat Edaran dan Peraturan MA, guna memenuhi kekosongan prosedur atau memperjelas aturan yang kurang applicable. Misalnya Perma No. 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang tidak memenuhi syarat formal, Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan lain-lain. Hal itu semua sebagai upaya meningkatkan peran peradilan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.

4. Kekuasaan Kehakiman dan kewenangan mengadili

Landasan konstitusional dari kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Dasar l945 sebagaimana ditentukan dalam pasal 20, 21, 24, 24ยช, 24B, 24C dan 25 UUD l945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan mengadili merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, sedangkan sistem peradilan di negara kita belum menganut integrated criminal justice system sehingga wacana tentang reformasi sistem peradilan dan sistem penegakan hukum dituntut untuk melihat cermin yang lebih luas secara utuh. Dalam sistem yang ada saat ini, lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung tidak dapat mengontrol proses penyidikan dan/atau penuntutan dalam perkara pidana.
Penegakan hukum dalam perkara pidana di negara kita masih menganut asas opportunitas belum legalitas, sehingga jika banyak kasus korupsi besar atau perkara yang bermuatan politis dan menyangkut pihak yang memiliki kekuatan ekonomi yang belum atau tidak diproses sebenarnya merupakan konsekuensi dari sistem penegakan hukum yang sengaja diberlakukan di negara kita. Apalagi sejak kekuasaan orde baru telah diberlakukan feodalisasi hukum dan penegakan hukum, sehingga jika seoarang pejabat akan diproses hukum harus ada izin dari Presiden atau pada zaman Hindia Belanda raus ada persetujuan Gubernur Jenderal. Dengan sistem penegakan hukum yang demikian akan sulit dibedakan antara strategi penyidikan/penuntutan dengan mendeponer perkara demi kepentingan kekuasan politik atau demi kepentingan ekonomi para kroni. Hal ini menunjukkan evaluasi kritis terhadap sistem peradilan menuntut adanya kajian mendalam dan menyeluruh demi tegaknya integritas negara dan prospek masa depan dengan mengaca kepada negara-negara lain yang telah maju atau negara tetangga kita sesama ASEAN.

Manusia dan Tanggung Jawab

Pengertian tanggung jawab

Menurut kamus umum bahasa Indonesia tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Dan bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran dan kewajibannya.
Tanggung jawab yang bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila dikaji tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus di pikul atau dipenuhi sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai peabdian, pengorbanan pada pihak lain.

Macam-Macam Tanggung Jawab

Manusia dalam menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam, manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaiu Kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keaadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Oleh karena itu tanggung jawab dikenal beberapa jenis, yaitu :
a) Tangggung Jawab Terhadap Diri Sendiri.
b) Tangggung Jawab Terhadap Keluarga.
c) Tangggung Jawab Terhadap Masyarakat.
d) Tangggung Jawab Kepada Bangsa/Negara.

Pengabdian dan Pengorbanan

Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pengorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Pengabdian

Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, atau pun tenaga sebagai perwujudan kesetian, cinta,ksh saying, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Dan pada hakekatnya pengobatan adalah rasa tanggung jawab.

Pengorbanan

Pengorbanan berasal dar kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehinnga pengorbanan berarti untuk menyatakan kebaktian. Dan artinya pengorbanan yang bersiafat kebaktian mengandung usur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih. Dalam arti pemberian pengorbanan adalah sebagai tanda kebaktian tanpa pamrih dan dapat dirasakan bila kita membaca atau mendengarkan khotbah agama.
Pengorbanan merupak akibat dari pengabdian. Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan pengorbanan lebh banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya pikiran, perasaan, tenaga, biaya, waktu. Dan dalam pengabdian selalu di tuntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.

Pelapisan Sosial Masyarakat

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Pengertian
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Tiga Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.

a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.

b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

c.Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


1. Pengaruh Diferensiasi Sosial dan Stratifikasi Sosial dalam Masyarakat

A. Pengaruh Diferensiasi Sosial

a. Kemajemukan Sosial :
Pengelompokkan masyarakat secara horisontal yang didasarkan pada adanya perbedaan Ras, Etnis (suku bangsa), klen, agama dsbnya.
Kemajemukan masyarakat Indonesia terbentuk karena beberapa hal seperti:
- Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beberapa ribu pulau besar kecil dari barat sampai ke timur yang kemudian tumbuh menjadi satu kesatuan sukubangsa yang melahirkan berbagai ragam budaya.
- Indonesia terletak antara dua titik silang samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak strategis ini merupakan daya tarik bagi bangsa-bangsa asing datang dan singgah di wilayah ini sehingga Amalgamasi (perkawinan campur) dan Asimilasi (perbauran budaya) diantara kaum pendatang dan penduduk asli maupun antara kaum pendatang sendiri terjadi. Hal demikian membuat masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai ras, etnis dan sebagainya.

Iklim yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain menimbulkan perbedaan mata pencaharian penduduknya. Contoh: orang yang tinggal di wilayah pedalaman cenderung bermata pencaharian sebagai petani, sedangkan yang tinggal di wilayah pantai sebagai nelayan/pelaut.
Dapat ditarik kesimpulan dengan adanya Diferensiasi Sosial mempengaruhi terbentuknya anekaragam budaya, misalnya : bahasa, dialek, kesenian, arsitektur, alat-alat budaya, dsbnya.

b. Heterogenitas
Ada dua macam Heterogenitas, yakni:
1) Heterogenitas masyarakat berdasarkan profesi/pekerjaan.
Masyarakat Indonesia yang besar ini penduduknya terdiri dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, tentara, pedagang, pegawai swasta, dsbnya. Setiap pekerjaan memerlukan tuntutan profesionalisme agar dpat dikatakan berhasil. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu dan melatih ketrampilan yang berkaitan dengan setiap pekerjaan. Setiap pekerjaan juga memiliki fungsi di masyarakat karena merupakan bagian dari struktur masyarakat itu sendiri. Hubungan antar profesi atau orang yang memiliki profesi yang berbeda hendaknya merupakan hubungan horisontal dan hubungan saling menghargai biarpun berbeda fungsi, tugas, bahkan berbeda penghasilan.
2) Heterogenitas atas dasar jenis kelamin.
Di Indonesia biarpun secara konstitusional tidak terdapat diskriminasi sosial atas dasar jenis kelamin, namun pandangan “gender” masih dianut sebagaian besar masyarakat Indonesia.
Pandangan gender ini dikarenakan faktor kebudayaan dan agama. Apabila kita melihat kemajuan Indoensia sekarang ini, banyak perempuan yang berhasil mengusai Iptek dan memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat. Maka sudah selayaknya perbedaan jenis kelamin dikatagorikan secara horisontal, yaitu hubungan kesejajaran yang saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Dari kedua macam Heterogenitas tersebut dapat ditarik kesimpulan : melalui Hetrogenitas memunculkan adanya profesionalismeprofesionalisme dalam pekerjaan, keterampilan-keterampilan khusus (skill), spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, penyadaran HAM, dsbnya.

B. Pengaruh Stratifikasi Sosial
Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga munculnya kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.

Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.

Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.

Manusia dan Harapan

Pengertian dari harapan adalah, harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan agar sesuatu terjadi, sehingga harapan berati sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Oleh karena itu harapan menyangkut masa depan.

Penyebab seseorang mempunya harapan, yakni di dorong oleh dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.

Dorongan kodrat yang menyebabkan manusia mempunyai harapan. Misalnya, menangis tertawa, bergembira dan sebagainnya. Karena arti kodrat itu sendiri adalah sifat keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia itu ketika diciptakan oleh tuhan. Contohnya saat kita bersenang dengan teman-teman pasti yang diharapkan adalah tertawa bersama, begitu pula dengan teman-teman kita yang mengharapkan itu kesenangan itu pula, tapi jika apa yang diharapkan tidak terjadi maka sedilah jadinya. Dan dengan kodrat ini lah manusia mempunya harapan.

Sedangkan sebab seseorang mempunyai harapan yang disebabkan dorongan kebutuhan hidup, pada hakikatnya harapan itu adalah keinginan untuk memnuhi kebutuhan hidupnnya baik secara rohani maupun jasmani.

Dan menurut Abraham maslow sesuai kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah:

1. Kelangsungan hidup (Survival)

2. Keamanan (safety)

3. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (Be loving and love)

4. Diakui lingkungan (Status)

5. Perwujudan cita – cita (Self Actulization)

Kepercayaan berasal dari kata percaya artinya mengakui dan menyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Kebenaran atau benar sangat penting bagi manusia, setiap orang mendambakannya karena mempunyai art khusus bagi hidupnya. Ia merupakan focus dari segala pikiran, sikap dan perasaan.

Dasar kepercayaan adalah kebenaran, sumber kebenaran adalah manusia, kepercayaan itu dapat dibedakan atas :

1. Kepercayaan pada diri sendiri

2. Kepercayaan pada orang lain

3. Kepercayaan pada pemerintah

4. Kepercayaan pada tuhan

Friday, June 4, 2010

Manusia dan Keadilan

A. PENGERTIAN KEADILAN

- Menurut Aristoteles : kelayakan dalam tindakan manusia

- Menurut Plato : diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal

- Menurut Socrates : keadilan tercipta bilamana warganegara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik

- Menurut Kong Hu Cu : keadilan terjadi apabila sebagai anak, sebagai ayah, bila raja sebagai raja, telah melaksanakan kewajibannya

- Secara umum : pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban


B. KEADILAN SOSIAL

Untuk mewujudkan keadilan sosial, perlu perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:

1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan

2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

3) Sikap suka memberi prtolongan kepada orang yang memerlukan

4) Sikap suka bekerja keras

5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama


C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

b. Keadilan Distributif

c. Keadilan Komutatif


D. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan artinya orang itu berbuat benar. Pada hakekatnya, kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Keasadaran moral dalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk.


E. KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curangartinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berusaha, dan dengan cara yang tidak wajar. Kecurangan membuat manusia jadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yag berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.


F. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengann hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu:

a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral

b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertobat atau minta maaf. Tidak hanya di bibir, tetapi juga harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.


G. PEMBALASAN

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi tersebut dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungan lah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu, tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Hal itu merupakn pembalasan.

Manusia dan Keindahan

A. KEINDAHAN

Keindahan berasal dari kata indah, yang artinya bagus, permai, cantik, elok, molek, dsb. Keindahan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Keindahan identik dengan kebenaran. Keduanya mempunyai nilai yang sama, yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan atau lokal.

a. Apakah Keindahan Itu?
Keindahan merupakan suatu konsep yang abstrak yang tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan suatu yang berwujud atau suatu karya. Menurut cakupannya orang harus membedakann antara keindahan sebagai suatu kwalita abstrak dan sebagaai sebuah benda tertentu yang indah. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian, yakni:

a) Keindahan dalam arti yang luas
Merupakan pengertian dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Jadi pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi:
- Keindahan seni
- Keindahan alam
- Keindahan moral
- Keindahan intelektual

b) Keindahan dalam arti estesis murni
Menyangkut pengalaman estesis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya.

c) Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan
Menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna
Jadi keindahan pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmony), kesetangkupan (symmetry), keseimbangan (balance) dan perlawanan (contrast). Dari ciri tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebaikan dari garis, warna, bentuk, nada dan kata-kata.

b. Nilai Estetik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (instrumental/contributory value), yakni sifat yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.

c. Kontemplasi dan Ekstansi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Sedangkan ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.

d. Apa Sebab Manusia Menciptakan Keindahan?
Keindahan itu pada dasarnya adalah alamiah. Ini berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah artinya wajar, tidak berlebihan, tidak pula kurang. Berikut ini beberapa motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan:
(1) Tata nilai yang telah usang
(2) Kemerosotan Zaman
(3) Penderitaan manusia
(4) Keagungan Tuhan

B. RENUNGAN

Renungan berasal dari kata renung, artinya diam-diam memikirkan sesuatu atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil dari merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori, yaitu:
(a) Teori Pengungkapan
(b) Teori Metafisik
(c) Teori Psikologis

C. KESERASIAN

Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar dan sesuai benar. Kata cocok, kena, dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.